MAKALAH
Unauthorized
Acces to Computer System
Diajukan
Untuk memenuhi salah satu tugas Etika Tekologi Informasi & Komunikasi

Disusun
Oleh :
Egitya Permana
(11180087)
Fitriyani
Chairunnisa’ (11180690)
Futriany (11180845)
Novia
Sri Mulyani (11180045)
Resviana
Andian Sari (11180665)
Link
Blog :
Program
Studi Sistem Informasi Akuntansi Kampus
Fakultas
Teknik dan Informatika Universitas Bina Sarana Informatika
Kampus
Kabupaten Karawang
2020
DAFTAR
ISI
Daftar Isi……………………………………………......................................................... i
BAB
I PENDAHULUAN………………………………………………………………..
1
1.1 Latar
Belakang……………………….......................................................................... 1
1.2 Maksud
dan Tujuan………………............................................................................... 2
BAB
II Landasan Teori………….................................................................................... 4
2.1 Teori Cyber Crime dan Cyber Law...............................................................................
4
BAB
IV PEMBAHASAN………..................................................................................... 10
3.1 Pengertian……………………. ....................................................................................
10
3.2 Analisa Kasus…………………....................................................................................
10
BAB
IV PENUTUP……………….................................................................................. 13
4.1 Kesimpulan…………………….................................................................................... 13
4.2 Saran…………………………. .................................................................................... 14
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Dengan semakin
meningkatnya pengetahuan masyarakat mengenai teknologi dan informasi dan
komunikasi serta adanya sifat murni manusia yang selalu tidak pernah merasa
puas, tentu saja hal ini lama kelamaan, membawa banyak dampak positif maupun
negatif. Pada akhirnya, banyak yang melakukan penyalahgunaan dalam penggunan
teknologi komputer, yang kemudian meningkat menjadi tindak kejahatan di dunia
maya atau lebih dikenal dengan cyber crime.
Kejahatan dunia maya (cybercrime) menjadi
resiko mendasar bagi masyarakat pengguna internet saat ini. Baik sistem
jaringan komputernya yang menjadi sasaran ataupun komputer itu sendiri yang
menjadi sarana untuk melakukan kejahatan tersebut. Tentunya jika kita melihat
bahwa informasi itu sendiri telah menjadi komiditi. Maka upaya untuk melindungi
aset tersebut sangatlah diperlukan.
Upaya pencurian data
merupakan salah satu kejahatan cybercrime yang marak terjadi belakangan ini di
indonesia. Upaya pencurian data pernah menimpa pelaku e-commerce seperti
Bukalapak, Lazada hingga Bhinneka. Kasus yang terjadi dalam kurun waktu
berdekatan dengan jumlah data banyak tentuanya mencerminkan bahwa penerapan keamanan
siber (cybersecurity) di Tanah Air masih terbilang lemah.
Dari lima negara kawasan Asia Tenggara yang
dievaluasi yakni Singapura, Malaysia, Thailand, Indonesia dan Filipina, RI
berada di peringkat 4 masih kalah dengan Negeri Singa, Negeri Jiran dan Negeri
Gajah Putih.
Skor Indonesia pun berada di 0,617. Itu artinya
eksposur Indonesia terhadap kejahatan siber memang tergolong tinggi. Dalam
kajian tersebut Indonesia masih lebih baik peringkatnya dibandingkan dengan
Filipina.
Cybersecurity Exposure Index (CEI)
Negara.................. Skor Eksposur
Singapura.............. 0.231 Rendah
Malaysia................ 0.293 Rendah
Thailand................ 0.445 Moderate
Indonesia.............. 0.617 Tinggi
Filipina.................. 0.620 Tinggi
Namun ditengah semaraknya ekonomi digital Tanah
Air, seharusnya fokus pada pembangunan keamanan siber lebih ditingkatkan lagi.
Meski ekonomi digital masih tergolong kecil karena kurang dari 5%, tetapi
pertumbuhannya hampir 8 kali lipat pertumbuhan PDB nasional pertahun.
1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud dan Tujuan penulisan makalah ini adalah :
1.
Untuk memenuhi tugas Etika Profesi Teknologi dan Komunikasi
2.
Untuk menambah ilmu dalam bidang Teknologi Informasi dan
Komunikasi
3.
Menambah wawasan tentang Cyber Crime
4.
Menggunakan ilmu yang didapat untuk kepentingan positif
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1.
Umum
Pada perkembangannya internet
ternyata membawa sisi negatif, dengan membuka peluang munculnya
tindakan-tindakan anti sosial yang selama ini dianggap tidak mungkin terjadi
atau terpikirkan akan terjadi. Kejahatan yang lahir sebagai dampak negatif dari
perkembangan aplikasi internet ini sering disebut dengan Cyber Crime. Dengan demikian orang-orang yang tidak bertanggung
jawab akan berpeluang melakukan keahliannya untuk kejahatan seperti, penipuan
jual beli secara online, pembobolan data secara illegal dan lain sebagainya.
2.1.1. Definisi
Cyber Crime
Cyber Crime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena
pemanfaatan teknologi internet, sebagai perbuatan melawan hukum yang dikukan
dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer
dan komunikasi.
Cyber Crime juga dapat didefenisikan sebagai istilah yang mengacu
kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat,
sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia
maya, antar lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan
kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Cyber Crime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi
komputer sebagai alat kejahatan utama. Cyber
Crime didefenisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan
teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi
internet.
2.1.2.
Karakteristik Cyber Crime
Menurut Nazura Abdul Manap, Cyber Crime dapat dibedakan menjadi
tiga kelompok :
1.
Cyber against property yang merupakan kejahatan yang
termasuk dalam kategori ini antara lain pencurian informasi, properti dan
pelayanan, fraud atau cheating, forgery dan mischief.
2.
Cyber Crime against person, yaitu meliputi
pornografi, Cyber harassment, Cyber talking dan cyber-tresspass.
3.
Dan
selanjutnya dibagi dalam spam e-mail, web hacking, breaking dan Cyber terrorism.
2.2. Jenis-jenis
Cyber Crime
Jenis-jenis Cyber Crime berdasarkan motifnya dapat dalam beberapa kategori:
1. Cyber
Crime sebagai
tindak kejahatan murni.
Kejahatan ini dilkukan secara
sengaja, dimana orang tersebut dengan sengaja dan terencana melakukan
pengrusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap suatu sistem informasi atau
sistem komputer.
2. Cyber
Crime sebagai
tindakan abu-abu.
Dimana kejahatan ini tidak jelas
antara kejahatan kriminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi
tidak merusak, mencuru atau melakukan perbuatan anarkis terhadapa sistem informasi
atau sistem komputer tersebut.
3. Cyber
Crime yang
menyerang individu.
Kejahatan yang dilakukan terhadap
orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama
baik, mencoba tatupun mempermainkan seseorang untuk mendapatkan kepuasan
pribadi. Contoh pornografi, cyberstalking, dll.
4. Cyber
Crime yang
menyerang hak cipta (Hak Milik)
Kejahatan yang dilakukan terhadap
hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang
bertujuan untuk kepentingan pribadi taupun umim demi materi ataupun nonmateri.
5. Cyber
Crime yang
menyerang Pemerintah
Kejahatan yang dilakukan dengan
pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan teror, membajak ataupun merusak
keamanan sistem pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan sistem pemerintah
atau menghancurkan suatu Negara.
2.3.
Faktor Penyebab Munculnya Cyber Crime
Jika dipandang dari sudut pandang
yang luas, latar belakang terjadinya kejahatan di dunia maya ini terbagi menjadi
dua faktor penting yaitu:
1. Faktor Teknis
Dengan adanya teknologi internet
akan menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini begitu dekat
dan sempit. Saling terhubung antara jaringan yang satu dengan yang lain
memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya
penyebaran menjadikan pihak yang satu lebih kuat daripada yang lain.
2. Faktor Sosial Ekonomi
Cyber
Crime dapat
dipandang sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan
kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan. Keamanan jaringan merupakan isu
global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak
negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamananan jaringan. Melihat
kenyataan seperti itu, Cyber Crime
berada dalam skenario besar dari kegiatan ekonomi dunia.
2.4. Cyber Law
Cyber Law adalah hukum yang digunakan di dunia Cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyber Law merupakan aspek hukum yang
ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan
atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang
dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia Cyber atau maya.
Cyber Law sendiri merupakan istilah yang
berasal dari Cyberspace Law. Cyber Law akan memainkan peranannya
dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak
tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah
perangkat aturan main didalamnya (virtual world).
Hukum pada prinsipnya merupakan
pengaturan terhadap sikap tindakan (perilaku) seseorang dan masyarakat dimana
akan ada sangsi bagi yang melanggar.
2.5. Penegakan
Hukum Cyber Crime di Indonesia
Untuk Indonesia, regulasi hukum
siber menjadi bagian penting dalam sistem hukum positif secara keseluruhan. Penegakan hukum tentang Cyber Crime terutama di Indonesia sangatlah dipengaruhi oleh lima
faktor yaitu, undang-undang mentalist aparat penegak hukum, perilaku
masyarakat, sarana dan kultur. Hukum tidak bisa tegak dengan sendirinya selalu
melibatkan manusia didalamnya. Hukum juga tidak bisa ditegakkan dengan
sendirinya tanpa adanya penegak hukum.
Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) masih
dijadikan sebagai dasar hukum untuk menjaring Cyber Crime, khususnya jenis Cyber
Crime yang memenuhi unsur-unsur dalam pasal KUHP. Selain KUHP adapula UU
yang berkaitan dengan hal ini, yaitu UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE), dimana aturan tindak pidana yang terjadi
didalamnya terbukti mengancam para pengguna internet. Rancangan UU tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik telah mengantisipasi masalah pelanggaran
hukum dalam transaksi elektronik ini dengan membuat pengaturan secara khusus
dalam Bab VII tentang perbuatan yang dilarang.
Hukum
Siber bertumpu pada disiplin-disiplin ilmu hukum yang telah lebih dulu ada.
Beberapa cabang ilmu yang menjadi pilar hukum siber adalah Hak Atas Kekayaan
Intelektual, Hukum Acara dan pembuktian, Hukum Pidana Internasional, Hukum
Telekomunikasi dll. Kegiatan Cyber meskipun
bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan
perbuatan hukum nyata. Secara yuridis dalam hal ruang siber sudah tidak pada
tempatnya lagi untuk mengkategorikan sesuatu dengan ukuran dan kualifikasi
hukum konvensional untuk dapat dijadikan objek dan perbuatan, sebab jika cara
ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal-hal yang lolos dari
jerat hukum.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1
Pengertian
Unauthorized Access to Computer System and Service
Unauthorized Access to Computer System and
Service adalah kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup kedalam suatu
system jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengeyahuan
dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku
kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian
informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya
karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu system yang
memiliki tingkat proteksi timggi. Kejahatan ini semakin marak dengan
berkembangnya teknologi internet/intranet.
3.2
Analisa kasus
Berikut contoh kasus
Unauthorized Access to Computer System
and Service yang pernah terjadi:
Kejahatan siber
(cybercrime) memang jadi ancaman semua Negara, tak terkecuali RI yang termasuk
golongan ‘rawan’.
Mei 2020, sebuah
insiden pencurian data pelanggan terjadi. Targetnya adalah pengguna Tokopedia.
Sebanyak 91 juta data pengguna dijual US$ 5.000 di dark web. Kini data tersebut
sudah bisa diunduh bebas diinternet.
Upaya pencurian data
serupa juga pernah menimpa pelaku e-commerce lain seperti Bukalapak, Lazada
hingga Bhinneka. Pada 2019nseorang hacker asal Pakistan mengklaim telah mencuri
jutaan data pengguna e-Commerce yang didirikan oleh Ahmad Zaky dan Fajrin
Rasyid ini.
Bukalapak sendiri
mengakui sempat ads aksi hacker di platform mereka namun mereka menmpik adanya
pencurian data, tidak ada data pengguna yang berhasil dicuri.
3.3
Motif Terjadinya
Unaunthorized Access to Computer System and Service
Adapun maksud atau
motif pelaku dalam melakukan kejahatan siber di dasari oleh berbagai hal
diantaranya adalah :
1. Sabotase system
2. Pencurian informasi
penting dan rahasia.
3. Mencoba keahlian dalam
menembus suatu system yang memiliki tingkat proteksi tinggi.
3.4
Penyebab Terjadinya
Unaunthorized Access to Computer System and Service
Seiring berkembangnya
teknologi yang sangat pesat tidak selalu membuahkan hasil yang bagus apabila
sumber daya manusianya tidak memiliki pengetahuan yang cukup, sehingga dapat
disalah gunakan dan dimanfaatkan oleh oknum yang sudah ahli dalam bidang system
informasi dan komunikasi serta memiliki niat jahat untuk kepentingan pribadi
mereka. Berikut ini adalah beberapa hal yang meyebabkan maraknya cybercrime:
1. Minimnya pengetahuan
masyarakat tentang teknologi informasi dan komunikasi.
2. Akses internet ang
tidak terbatas dan proteksi system yang lemah.
3. Pelaku cybercrime
susah dilacak sehingga sulit diadili oleh hukum.
3.5
Penanggulangan
Unaunthorized Access to Computer System and Service
Untuk menanggulangi
kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari
masing – masing Negara akan bahaya penyalahgunaan internet. Berikut adalah
langkah ataupun cara penaggulangan cybercrime :
1. Menambah personil
tenaga ahli ke dalam cyberpolice.
2. Meningkatkan
pengawasan pemerintah terhadap cybercrime.
3. Peningkatan standard
pengamanan system jaringan komputer nasional sesuai dengan standar
internasional.
4. Meningkatkan pemahaman
serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi, dan
penuntunan perkara – perkara yang berhubungan dengan pembobolan system.
5. Meningkatkan kesadaran
warga Negara mengenai bahaya pembobolan system dan pentingnya pencegahan
kejahatan tersebut.
6. Meningkatkan kerja
sama antar Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran pembobolan
system.
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Unauthorized Access to
Computer System and Service adalah kejahatan yang dilakukan dengan
memasuki/menyusup kedalam suatu system jaringan komputer secara tidak sah,
tanpa izin atau tanpa sepengeyahuan dari pemilik system jaringan komputer yang
dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud
sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.
Mei 2020, sebuah
insiden pencurian data pelanggan terjadi. Targetnya adalah pengguna Tokopedia.
Sebanyak 91 juta data pengguna dijual US$ 5.000 di dark web. Kini data tersebut
sudah bisa diunduh bebas diinternet.
Upaya pencurian data
serupa juga pernah menimpa pelaku e-commerce lain seperti Bukalapak, Lazada
hingga Bhinneka. Pada 2019nseorang hacker asal Pakistan mengklaim telah mencuri
jutaan data pengguna e-Commerce yang didirikan oleh Ahmad Zaky dan Fajrin
Rasyid ini.
Untuk menanggulangi
kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari
masing – masing Negara akan bahaya penyalahgunaan internet. Berikut adalah
langkah ataupun cara penaggulangan cybercrime :
7.
Menambah personil tenaga ahli ke dalam
cyberpolice.
8.
Meningkatkan pengawasan pemerintah terhadap
cybercrime.
9.
Peningkatan standard pengamanan system
jaringan komputer nasional sesuai dengan standar internasional.
10. Meningkatkan pemahaman
serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi, dan
penuntunan perkara – perkara yang berhubungan dengan pembobolan system.
11. Meningkatkan kesadaran
warga Negara mengenai bahaya pembobolan system dan pentingnya pencegahan
kejahatan tersebut.
12. Meningkatkan kerja
sama antar Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran pembobolan
system.
B. Saran
Beberapa hal yang dapat dijadikan sebagai
saransehubungan dengan hasil penelitian terhadap cybercrime adalah sebagai
berikut :
1) Undang-undang tentang cybercrime perlu dibuat secara khusus sebagai lexspesialis untuk memudahkan penegakan hukum terhadap kejahatan tersebut.
2) Kualifikasi perbuatan yang berkaitan dengan cybercrime harus dibuat secara jelas agar tercipta kepastianhukum bagi masyarakat khususnya pengguna jasa internet.
3) Perlu hukum acara khusus yang dapat mengatur seperti misalnya berkaitan dengan jenis-jenis alat bukti yang sah dalam kasus cybercrime, pemberian wewenang khusus kepada penyidik dalam melakukan beberapa tindakanyang diperlukan dalam rangka penyidikan kasus cybercrime, dan lain-lain.
4) Spesialisasi terhadap aparat penyidik maupun penuntut
umum dapat dipertimbangkan sebagai salahsatu cara untuk melaksanakan penegakan
hukum terhadap cybercrime.