Minggu, 13 Juni 2021

MAKALAH EPTIK Unauthorized Acces to Computer System

 

MAKALAH

Unauthorized Acces to Computer System

Diajukan Untuk memenuhi salah satu tugas Etika Tekologi Informasi & Komunikasi

 

Description: Logo Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) Terbaru - Nizwar ID

Disusun Oleh :

   Egitya Permana                                      (11180087)

Fitriyani Chairunnisa’                (11180690)

Futriany                                      (11180845)

Novia Sri Mulyani                      (11180045)

Resviana Andian Sari                (11180665)

Link Blog :

 

 

Program Studi Sistem Informasi Akuntansi Kampus

Fakultas Teknik dan Informatika Universitas Bina Sarana Informatika

Kampus Kabupaten Karawang

2020

 


DAFTAR ISI

 

Daftar Isi…………………………………………….........................................................   i

BAB I PENDAHULUAN………………………………………………………………..      1     

1.1  Latar Belakang………………………..........................................................................   1         

1.2  Maksud dan Tujuan………………...............................................................................   2         

BAB II Landasan Teori…………....................................................................................            4

2.1 Teori Cyber Crime dan Cyber Law...............................................................................  4

BAB IV PEMBAHASAN……….....................................................................................   10

3.1 Pengertian……………………. .................................................................................... 10

3.2 Analisa Kasus………………….................................................................................... 10

BAB IV PENUTUP……………….................................................................................. 13

4.1 Kesimpulan…………………….................................................................................... 13

4.2 Saran…………………………. .................................................................................... 14

 

 

 

 

 

 

 

 

 


BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1.Latar Belakang

 

Dengan semakin meningkatnya pengetahuan masyarakat mengenai teknologi dan informasi dan komunikasi serta adanya sifat murni manusia yang selalu tidak pernah merasa puas, tentu saja hal ini lama kelamaan, membawa banyak dampak positif maupun negatif. Pada akhirnya, banyak yang melakukan penyalahgunaan dalam penggunan teknologi komputer, yang kemudian meningkat menjadi tindak kejahatan di dunia maya atau lebih dikenal dengan cyber crime.

 Kejahatan dunia maya (cybercrime) menjadi resiko mendasar bagi masyarakat pengguna internet saat ini. Baik sistem jaringan komputernya yang menjadi sasaran ataupun komputer itu sendiri yang menjadi sarana untuk melakukan kejahatan tersebut. Tentunya jika kita melihat bahwa informasi itu sendiri telah menjadi komiditi. Maka upaya untuk melindungi aset tersebut sangatlah diperlukan.

Upaya pencurian data merupakan salah satu kejahatan cybercrime yang marak terjadi belakangan ini di indonesia. Upaya pencurian data pernah menimpa pelaku e-commerce seperti Bukalapak, Lazada hingga Bhinneka. Kasus yang terjadi dalam kurun waktu berdekatan dengan jumlah data banyak tentuanya mencerminkan bahwa penerapan keamanan siber (cybersecurity) di Tanah Air masih terbilang lemah.

Dari lima negara kawasan Asia Tenggara yang dievaluasi yakni Singapura, Malaysia, Thailand, Indonesia dan Filipina, RI berada di peringkat 4 masih kalah dengan Negeri Singa, Negeri Jiran dan Negeri Gajah Putih. 

Skor Indonesia pun berada di 0,617. Itu artinya eksposur Indonesia terhadap kejahatan siber memang tergolong tinggi. Dalam kajian tersebut Indonesia masih lebih baik peringkatnya dibandingkan dengan Filipina. 

Cybersecurity Exposure Index (CEI)

Negara.................. Skor        Eksposur

Singapura.............. 0.231      Rendah

Malaysia................ 0.293      Rendah

Thailand................ 0.445      Moderate

Indonesia.............. 0.617      Tinggi

Filipina.................. 0.620      Tinggi

Namun ditengah semaraknya ekonomi digital Tanah Air, seharusnya fokus pada pembangunan keamanan siber lebih ditingkatkan lagi. Meski ekonomi digital masih tergolong kecil karena kurang dari 5%, tetapi pertumbuhannya hampir 8 kali lipat pertumbuhan PDB nasional pertahun.

1.2 Maksud dan Tujuan

Maksud dan Tujuan penulisan makalah ini adalah :

1.      Untuk memenuhi tugas Etika Profesi Teknologi dan Komunikasi

2.      Untuk menambah ilmu dalam bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi

3.      Menambah wawasan tentang Cyber Crime

4.      Menggunakan ilmu yang didapat untuk kepentingan positif

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

LANDASAN TEORI

2.1.      Umum

Pada perkembangannya internet ternyata membawa sisi negatif, dengan membuka peluang munculnya tindakan-tindakan anti sosial yang selama ini dianggap tidak mungkin terjadi atau terpikirkan akan terjadi. Kejahatan yang lahir sebagai dampak negatif dari perkembangan aplikasi internet ini sering disebut dengan Cyber Crime. Dengan demikian orang-orang yang tidak bertanggung jawab akan berpeluang melakukan keahliannya untuk kejahatan seperti, penipuan jual beli secara online, pembobolan data secara illegal dan lain sebagainya.

2.1.1.  Definisi Cyber Crime

Cyber Crime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet, sebagai perbuatan melawan hukum yang dikukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan komunikasi.

Cyber Crime juga dapat didefenisikan sebagai istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya, antar lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.

Cyber Crime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cyber Crime didefenisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet. 

2.1.2.  Karakteristik Cyber Crime

Menurut Nazura Abdul Manap, Cyber Crime dapat dibedakan menjadi tiga  kelompok :

1.                  Cyber against property yang merupakan kejahatan yang termasuk dalam kategori ini antara lain pencurian informasi, properti dan pelayanan, fraud atau cheating, forgery dan mischief.

2.                  Cyber Crime against person, yaitu meliputi pornografi, Cyber harassment, Cyber talking dan cyber-tresspass.

3.                  Dan selanjutnya dibagi dalam spam e-mail, web hacking, breaking dan Cyber terrorism.

 

2.2. Jenis-jenis Cyber Crime

Jenis-jenis Cyber Crime berdasarkan motifnya dapat dalam beberapa kategori:

1.      Cyber Crime sebagai tindak kejahatan murni.

Kejahatan ini dilkukan secara sengaja, dimana orang tersebut dengan sengaja dan terencana melakukan pengrusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap suatu sistem informasi atau sistem komputer.

2.      Cyber Crime sebagai tindakan abu-abu.

Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan kriminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuru atau melakukan perbuatan anarkis terhadapa sistem informasi atau sistem komputer tersebut.

3.      Cyber Crime yang menyerang individu.

Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba tatupun mempermainkan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh pornografi, cyberstalking, dll.

4.      Cyber Crime yang menyerang hak cipta (Hak Milik)

Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi taupun umim demi materi ataupun nonmateri.

5.      Cyber Crime yang menyerang Pemerintah

Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan teror, membajak ataupun merusak keamanan sistem pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan sistem pemerintah atau menghancurkan suatu Negara.

 

 

 

2.3. Faktor Penyebab Munculnya Cyber Crime

Jika dipandang dari sudut pandang yang luas, latar belakang terjadinya kejahatan di dunia maya ini terbagi menjadi dua faktor penting yaitu:

1.      Faktor Teknis

Dengan adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini begitu dekat dan sempit. Saling terhubung antara jaringan yang satu dengan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran menjadikan pihak yang satu lebih kuat daripada yang lain.

2.      Faktor Sosial Ekonomi

Cyber Crime dapat dipandang sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan. Keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamananan jaringan. Melihat kenyataan seperti itu, Cyber Crime berada dalam skenario besar dari kegiatan ekonomi dunia.

2.4. Cyber Law

Cyber Law adalah hukum yang digunakan di dunia Cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyber Law merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia Cyber atau maya.

Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyber Law akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual world).

Hukum pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan (perilaku) seseorang dan masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar.

2.5.  Penegakan Hukum Cyber Crime di Indonesia

Untuk Indonesia, regulasi hukum siber menjadi bagian penting dalam sistem hukum positif secara keseluruhan. Penegakan hukum tentang Cyber Crime terutama di Indonesia sangatlah dipengaruhi oleh lima faktor yaitu, undang-undang mentalist aparat penegak hukum, perilaku masyarakat, sarana dan kultur. Hukum tidak bisa tegak dengan sendirinya selalu melibatkan manusia didalamnya. Hukum juga tidak bisa ditegakkan dengan sendirinya tanpa adanya penegak hukum.

Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) masih dijadikan sebagai dasar hukum untuk menjaring Cyber Crime, khususnya jenis Cyber Crime yang memenuhi unsur-unsur dalam pasal KUHP. Selain KUHP adapula UU yang berkaitan dengan hal ini, yaitu UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dimana aturan tindak pidana yang terjadi didalamnya terbukti mengancam para pengguna internet. Rancangan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah mengantisipasi masalah pelanggaran hukum dalam transaksi elektronik ini dengan membuat pengaturan secara khusus dalam Bab VII tentang perbuatan yang dilarang.

Hukum Siber bertumpu pada disiplin-disiplin ilmu hukum yang telah lebih dulu ada. Beberapa cabang ilmu yang menjadi pilar hukum siber adalah Hak Atas Kekayaan Intelektual, Hukum Acara dan pembuktian, Hukum Pidana Internasional, Hukum Telekomunikasi dll. Kegiatan Cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum nyata. Secara yuridis dalam hal ruang siber sudah tidak pada tempatnya lagi untuk mengkategorikan sesuatu dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional untuk dapat dijadikan objek dan perbuatan, sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal-hal yang lolos dari jerat hukum.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PEMBAHASAN

3.1    Pengertian Unauthorized Access to Computer System and Service

Unauthorized Access to Computer System and Service adalah kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup kedalam suatu system jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengeyahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu system yang memiliki tingkat proteksi timggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.

3.2    Analisa kasus

Berikut contoh kasus Unauthorized Access to Computer  System and Service yang pernah terjadi:

Kejahatan siber (cybercrime) memang jadi ancaman semua Negara, tak terkecuali RI yang termasuk golongan ‘rawan’.

Mei 2020, sebuah insiden pencurian data pelanggan terjadi. Targetnya adalah pengguna Tokopedia. Sebanyak 91 juta data pengguna dijual US$ 5.000 di dark web. Kini data tersebut sudah bisa diunduh bebas diinternet.

Upaya pencurian data serupa juga pernah menimpa pelaku e-commerce lain seperti Bukalapak, Lazada hingga Bhinneka. Pada 2019nseorang hacker asal Pakistan mengklaim telah mencuri jutaan data pengguna e-Commerce yang didirikan oleh Ahmad Zaky dan Fajrin Rasyid ini.

Bukalapak sendiri mengakui sempat ads aksi hacker di platform mereka namun mereka menmpik adanya pencurian data, tidak ada data pengguna yang berhasil dicuri.

 

3.3    Motif Terjadinya Unaunthorized Access to Computer System and Service

Adapun maksud atau motif pelaku dalam melakukan kejahatan siber di dasari oleh berbagai hal diantaranya adalah :

1.    Sabotase system

2.    Pencurian informasi penting dan rahasia.

3.    Mencoba keahlian dalam menembus suatu system yang memiliki tingkat proteksi tinggi.

 

3.4    Penyebab Terjadinya Unaunthorized Access to Computer System and Service

Seiring berkembangnya teknologi yang sangat pesat tidak selalu membuahkan hasil yang bagus apabila sumber daya manusianya tidak memiliki pengetahuan yang cukup, sehingga dapat disalah gunakan dan dimanfaatkan oleh oknum yang sudah ahli dalam bidang system informasi dan komunikasi serta memiliki niat jahat untuk kepentingan pribadi mereka. Berikut ini adalah beberapa hal yang meyebabkan maraknya cybercrime:

1.      Minimnya pengetahuan masyarakat tentang teknologi informasi dan komunikasi.

2.      Akses internet ang tidak terbatas dan proteksi system yang lemah.

3.      Pelaku cybercrime susah dilacak sehingga sulit diadili oleh hukum.

 

3.5    Penanggulangan Unaunthorized Access to Computer System and Service

Untuk menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari masing – masing Negara akan bahaya penyalahgunaan internet. Berikut adalah langkah ataupun cara penaggulangan cybercrime :

1.    Menambah personil tenaga ahli ke dalam cyberpolice.

2.    Meningkatkan pengawasan pemerintah terhadap cybercrime.

3.    Peningkatan standard pengamanan system jaringan komputer nasional sesuai dengan standar internasional.

4.    Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi, dan penuntunan perkara – perkara yang berhubungan dengan pembobolan system.

5.    Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai bahaya pembobolan system dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.

6.    Meningkatkan kerja sama antar Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran pembobolan system.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

PENUTUP

 

A.    Kesimpulan

Unauthorized Access to Computer System and Service adalah kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup kedalam suatu system jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengeyahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.

Mei 2020, sebuah insiden pencurian data pelanggan terjadi. Targetnya adalah pengguna Tokopedia. Sebanyak 91 juta data pengguna dijual US$ 5.000 di dark web. Kini data tersebut sudah bisa diunduh bebas diinternet.

Upaya pencurian data serupa juga pernah menimpa pelaku e-commerce lain seperti Bukalapak, Lazada hingga Bhinneka. Pada 2019nseorang hacker asal Pakistan mengklaim telah mencuri jutaan data pengguna e-Commerce yang didirikan oleh Ahmad Zaky dan Fajrin Rasyid ini.

Untuk menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari masing – masing Negara akan bahaya penyalahgunaan internet. Berikut adalah langkah ataupun cara penaggulangan cybercrime :

7.      Menambah personil tenaga ahli ke dalam cyberpolice.

8.      Meningkatkan pengawasan pemerintah terhadap cybercrime.

9.      Peningkatan standard pengamanan system jaringan komputer nasional sesuai dengan standar internasional.

10.  Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi, dan penuntunan perkara – perkara yang berhubungan dengan pembobolan system.

11.  Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai bahaya pembobolan system dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.

12.  Meningkatkan kerja sama antar Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran pembobolan system.

B.     Saran

Beberapa hal yang dapat dijadikan sebagai saransehubungan dengan hasil penelitian terhadap cybercrime adalah sebagai berikut :

1)      Undang-undang tentang cybercrime perlu dibuat secara khusus sebagai lexspesialis untuk memudahkan penegakan hukum terhadap kejahatan tersebut. 

2)      Kualifikasi perbuatan yang berkaitan dengan cybercrime harus dibuat secara jelas agar tercipta kepastianhukum bagi masyarakat khususnya pengguna jasa internet. 

3)      Perlu hukum acara khusus yang dapat mengatur seperti misalnya berkaitan dengan jenis-jenis alat bukti yang sah dalam kasus cybercrime, pemberian wewenang khusus kepada penyidik dalam melakukan beberapa tindakanyang diperlukan dalam rangka penyidikan kasus cybercrime, dan lain-lain.

4)      Spesialisasi terhadap aparat penyidik maupun penuntut umum dapat dipertimbangkan sebagai salahsatu cara untuk melaksanakan penegakan hukum terhadap cybercrime.